Status Perkawinan Tanpa Hubungan Seksual Menurut Prof. Habib Quraish Shihab
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang status perkawinan tanpa hubungan seksual dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Saya seorang PNS dan sekantor dengan suami, setelah melahirkan 5 tahun lalu sampai sekarang saya tidak bisa lagi berhubungan seksual dengan suami saya. Melayani makan dan lain-lain masih saya lakukan, saya bersalah sama suami, tetapi saya sudah meminta suami saya untuk menceraikan saya dan memintanya untuk menikah lagi, tapi dia tidak mau, bagaimana dengan perkawinan saya yang 5 tahun berjalan ini tanpa berhubungan badan? Apakah secara Islam sudah dianggap bercerai? Apakah ada doa yang membuat saya menjadi tidak takut atau paling tidak mengurangi penyakit ketakutan ini, Pak?
Ruli, PNS, Jakarta
Salah satu subtansi perkawinan dan fungsi kehidupan rumah tangga yang ikut berperanan dalam kebahagiaan keluarga adalah hubungan badan antara suami istri. Ini menjadi hak suami yang pada prinsipnya harus dipenuhi oleh istri, sebagaimana ia juga merupakan hak istri yang harus dipenuhi suami.
Memuat Komentar ...