Bersedekah Tanpa Sepengetahuan Suami Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

 
Bersedekah Tanpa Sepengetahuan Suami Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang bersedekah tanpa sepengetahuan suami dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya seorang istri yang sering ditinggal suami saya keluar kota untuk urusan pekerjaan karena suami saya bekerja di oil rig lepas pantai. Oleh karena itu, segala urusan rumah selalu saya yang mengatur. Sering kali untuk bersedekah saya lakukan tanpa sepengetahuan suami, namu pernah saya baca di suatu majalah, ada yang bilang bahwa itu tidak boleh. Bagaimana menurut hukum Islam atau mungkin ada hadisnya?

Reina, Wiraswasta, Mampang Jakarta

Pada prinsipnya hukum menetapkan bahwa suami atau lelaki memiliki hak dari hasil usahanya dan perempuan atau istri pun memiliki hak dari usahanya (baca QS. an-Nisa 4:32). Penghasilan seorang istri tidak boleh diambil oleh suaminya, walau untuk kebutuhan rumah tangga, karena suami sendiri yang berkewajiban membiayai rumah tangga.

Memang kalau istri rela, maka tidak ada masalah. Bersedekah haruslah milik pribadi, bukan dari milik orang lain, walau suami, bukankah masing-masing mempunyai hak?.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN