Hukum Mencabut Rambut

 
Hukum Mencabut Rambut

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum mencabut rambut di badan dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Bolehkah mencabut atau menghilangkan rambut-rambut yang tumbuh di sekitar badan, misalnya di tangan, di kaki dan sebagainya, dan boleh jugakah menghias atay menggambar alis sambil merapihkannya?

Febriani, Ibu Rumah Tangga, Jatinegara, Jakarta

Kalau kita merujuk ke sejumlah riwayat, ditemukan bahwa inti larangan Nabi Muhammad Saw dalam konteks mencabut bulu atau rambut, meluruskan gigi, tato dan sebagainya adalah mengubah ciptaan Allah. Yang jelas juga dari riwayat-riwayat itu bahwa ada perebuhan yang dianjurkannya, seperti khitan, menggunting kuku ada yang dilarang, katakanlah seperti meluruskan gigi, ada juga yang didiamkan, tidak ada larangan dan tidak ada juga izin, seperti halnya mencabut rambut yang tumbuh di badan.

Untuk jenis yang ketiga ini, kita dapat mencamkan sabda Nabi Muhammad Saw “Allah telah mewajibkan, maka jangan ditinggalkan, Dia juga menetapkan batas-batas, maka jangan lampaui, Dia juga mengharamkan sekian hal, maka jangan melanggarnya, Allah juga diam menyangkut sekian banyak hal karena merahmati kamu, bukan karena lupa, maka janganlah membahasnya” (HR. Ad-Daraquthni).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN