Bagaimana Hukumnya Menshalati Jenazah yang Tidak Pernah Shalat?
Pertanyaan
Bagaimana Hukumnya menshalati jenazah yang pada masa hidupnya tidak pernah shalat atau tidak tahu apakah dia shalat atau tidak?
Jawaban
Selama Jenazah yang pada waktu hidupnya tidak pernah shalat tersebut masih mengakui kewajiban shalat atas dirinya dan tidak menentang kewajiban shalat, lebih-lebih jenazah yang tidak diketahui apakah dia shalat atau tidak, asalkan jenazah tersebut berada di daerah yang kebanyakn penduduknya beragama islam, maka hukumnya wajib dishalati.
Baca : Bagaimana Hukumnya Bertawassul kepada Orang Mati?
Dasar pengambilan
Bughyatul Mustarsyidin halaman 92
تَارِكًا لِلصَّلاَةِ وَغَيْرِهَا مِنْ غَيْرِ جُحُوْدٍ وَيَأْ ثَمُ كُلُّ مَنْ عَلِمَ بِهِ لَوْقَصَّرَ فىِ ذَالِكَ لأِنَّ لاَ اِلهَ اِلاَّ الله وِقَايَةٌ لَهُ مِنَ الْخُلُوْدِ فىِ النَّارِ هَذاَ مِنْ حَيْثُ الظَّاهِرِ وَاَمَّا بَاطِنًا فَمَحَلُّ ذَالِكَ حَيْثُ حَسُنَتِ الْخَاتِمَةُ بِالْمَوْتِ عَلَى الْيَقِيْنِ وَالثَّابَتِ
Memuat Komentar ...