Anak Lahir di Luar Nikah, Bolehkah Ayahnya Menjadi Wali?

 
Anak Lahir di Luar Nikah, Bolehkah Ayahnya Menjadi Wali?

LADUNI.ID, Jakarta - Ada seorang pemuda dan pemudi yang bersetubuh sebelum menikah sehingga hamil. Kemudian mereka menikah, beberapa bulan kemudian istrinya melahirkan. Jadi ibu sang anak sudah mengandung sebelum ibu menikah ( hamil diluar nikah). Kebetulan anaknya perempuan. Setelah dewasa anaknya akan menikah.

Pertanyaan

  1. Sahkah pernikahan sang anak jika yang menjadi wali adalah ayahnya sendiri?
  2. Dan jika ayahnya meninggal apakah anaknya mendapat hak warisan?    

Baca : Bagaimana Hukumnya Menshalati Jenazah yang Tidak Pernah Shalat?

Jawaban

  1. Tidak sah, karena anak perempuan tersebut hanya dinisbatkan kepada ibunya saja dan tidak dapat dinisbatkan kepada ayahnya. Sehingga apabila anaknya perempuan tersebut menikah, yang harus menjadi wali adalah hakim.
  2. Dan jika ayahnya meninggal dunia, anak perempuan tersebut tidak bisa mendapat warisan. Sehingga apabila ayahnya ingin agar anak tersebut mendapat bagian seperti adik-adiknya , maka caranya sang ayah harus memberikan hibah kepadanya sebelum meninggal.

Dasar Pengambilan:

  1.  Kitab al Fiqh 'ala al-Mazdahib al-Arba'ah, juz 4, halaman 523:
    أمَّ وَطْءُ الزِّنَا فَإِنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا وَوَطْءُهَا وَهِيَ حَامِل.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN