Anak Lahir di Luar Nikah, Bolehkah Ayahnya Menjadi Wali?
LADUNI.ID, Jakarta - Ada seorang pemuda dan pemudi yang bersetubuh sebelum menikah sehingga hamil. Kemudian mereka menikah, beberapa bulan kemudian istrinya melahirkan. Jadi ibu sang anak sudah mengandung sebelum ibu menikah ( hamil diluar nikah). Kebetulan anaknya perempuan. Setelah dewasa anaknya akan menikah.
Pertanyaan
- Sahkah pernikahan sang anak jika yang menjadi wali adalah ayahnya sendiri?
- Dan jika ayahnya meninggal apakah anaknya mendapat hak warisan?
Baca : Bagaimana Hukumnya Menshalati Jenazah yang Tidak Pernah Shalat?
Jawaban
- Tidak sah, karena anak perempuan tersebut hanya dinisbatkan kepada ibunya saja dan tidak dapat dinisbatkan kepada ayahnya. Sehingga apabila anaknya perempuan tersebut menikah, yang harus menjadi wali adalah hakim.
- Dan jika ayahnya meninggal dunia, anak perempuan tersebut tidak bisa mendapat warisan. Sehingga apabila ayahnya ingin agar anak tersebut mendapat bagian seperti adik-adiknya , maka caranya sang ayah harus memberikan hibah kepadanya sebelum meninggal.
Dasar Pengambilan:
- Kitab al Fiqh 'ala al-Mazdahib al-Arba'ah, juz 4, halaman 523:
أمَّ وَطْءُ الزِّنَا فَإِنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا وَوَطْءُهَا وَهِيَ حَامِل.
Memuat Komentar ...