Narkotika, Korupsi dan Terorisme dalam Perspektif Fraud

 
Narkotika, Korupsi dan Terorisme dalam Perspektif Fraud

LADUNI.ID, Jakarta - Indonesia adalah salah satu dari sekian banyak negara di dunia ini yang menetapkan bahwa narkotika, korupsi, dan terorisme merupakan kejahatan luar biasa. Respon pemerintah Indonesia sangat serius sampai dengan saat ini, telah dibentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) khusus untuk menangani tiga kejahatan tersebut. Pertama, Badan Narkotika Nasional (BNN) dibentuk berdasarkan  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.

Kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada Tahun 2002 sama dengan BNN. Meskipun ide pembentukannya sudah ada di era presiden sebelumnya yaitu dengan membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin oeh Hakim Agung Andi Andojo. KPK berdiri berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, cikal-bakal pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diawali dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 dengan tujuan penanggulangan tindakan terorisme. Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Nomor: Kep-26/Menko/Polkam/11/2002 ditetapkan pembentukan lembaga Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT). Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan diperkuat kembali dengan lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang. Peran BNPT dalam pencegahan terorisme semakin kuat dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 32 Provinsi (minus Papua dan Papua Barat).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN