Hukum Menonton Film Porno Menurut Prof. Habib Quraish Shihab
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum menonton film porno menurut Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Suami saya terbukti menyimpan film porno di komputernya. Apakah menonton film porno itu haram dalam Islam?
Karina, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pancoran, Jakarta
Islam menghendaki dari umatnya agar menjadi manusia yang utuh: jasmani, rohani, dan akal. Dari sini lahir aneka tuntunan, berkaitan dengan ketiga aspek itu. Islam tidak mengekang nafsu atau mengenyahkannya, tetapi diakui dan diarahkannya sehingga seseorang mampu menjadikan manusia, bukan malaikat tapi dalam saat yang sama bukan hewan. Karena itu, misalnya, Islam tidak melarang membuka mata, tetapi yang dilarangnya adalah menahan sebagian pandangan (QS. an-Nur 24: 30).
Berahi tidak pernah puas, kenyataan menunjukkan bahwa semakin diperturutkan, ia semakin menjadi-jadi, serupa dengan menggaruk eksim, semakin digaruk semakin enak, tetapi akhirnya luka meradang.
- Baca juga: Oral Seks Menurut Prof. Habib Quraish Shihab
Dalam konteks inilah datang pengaturan Islam, baik dalam bidang ketetapan hukum maupun anjuran moral. Kesemuanya mempertimbangkan kemaslahatan individu dan kemaslahatan pihak lain, baik perorangan maupun kolektif/masyarakat. Pengaturan tersebut, antara lain, berupa ketetapan tentang aurat bagi lelaki maupun perempuan, yang tidak boleh dilihat oleh pihak lain, kecuali suami atau istri, dan dalam batas-batas tertentu oleh mahram.
Memuat Komentar ...