Hukum Talak saat Menstruasi Menurut Prof. Habib Quraish Shihab
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum talak saat menstruasi menurut Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Saya pernah mendengar bahwa menalak istri pada saat dia sedang mengalami menstruasi hukumnya haram. Benarkah demikian dan mengapa?
Benar. Sepakat ulama menyatakan bahwa menceraikan istri saat ia sedang mengalami haid, demikian juga saat dia suci setelah digauli, hukumnya haram. Ini dinamai Thalaq Bid'ah. Allah memerintahkan para suami yang telah berpikir matang dan telah berketetapan hati untuk bercerai agar mereka menjatuhkan talak pada masa istri sedang dapat (menghadapi) ‘iddahnya, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا (١)
Memuat Komentar ...