Bagaimana Hukumnya Melaksanakan Puasa dalam Keadaan Berobat?

 
Bagaimana Hukumnya Melaksanakan Puasa dalam Keadaan Berobat?

LADUNI.ID, Jakarta - Saya adalah seorang karyawan rumah sakit Islam di Mojokerto dan sering menjumpai permasalahan sebagaimana di bawah, khususnya di bulan Ramadlan ini. Adapun permasalahannya itu sebagai berikut:

Pertanyaan

  1. Bagamana hukumnya orang puasa yang diberi injeksi/suntikan?
  2. Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa dipasang infus?
  3. Bagaimana hukumnya orang puasa yang diberi obat tetes mata/tetes mata atau tetes telinga?

Baca: Petunjuk Lengkap dan Keutamaan Shalat Qabliyah Ba'diyah

Jawaban

  1. Orang yang berpuasa dan disuntik, puasanya tidak batal, sebab obat yang dimasukan melalui injeksi itu adalah ke dalam daging, dan tidak ke dalam rongga badan.

    Dasar pengambilan Kitab Al Mahali, Hamisy dari Kitab Al Qalyubi juz 2 halaman 56:

    وَلَوْ اَوْصَلَ الدَّوَاءَ لِجَرَاحَةٍ عَلَى اسَّاقِ اِلَى دَاخِلِ الَّلخْمِ اَوْ غَرَزَ فِيْهِ سِكَّيْنًا وَصَلَتْ مُحَّهُ لَمْ يُفْطِرْ لأَِنَّهُ لَيْسَ بِجَوْفٍ.

    Andaikata seseorang menyampaikan obat bagi luka betis sampai luka kedalam daging, atau menancapkan pisau pada betis tersebut sampai ke sumsum, maka hal itu tidak sampai membatalkan puasanya, daging itu bukan rongga badan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN