Hukum Melanjutkan Pernikahan dengan Suami yang Murtad Menurut Prof. Habib Quraish Shihab
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum melanjutkan pernikahan dengan suami yang murtad menurut Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Saya seorang istri, belum memiliki anak. Waktu menikah suami saya masuk Islam, setelah menikah dia kembali ke agama semula. Saya tahu perkawinan dengan beda agama itu hukumnya haram, apa saya harus meneruskan perkawinan ini atau saya minta cerai? Apa ada doa yang bisa membuat suami saya kembali lagi ke agama saya, atau ada surah di al-Qur'an yang bisa saya baca agar suami kembali ke agama saya, Pak?
Wahyuni, Ibu Rumah Tangga, Duren Sawit, Jakarta
Sepanjang pendapat ulama-ulama yang sempat saya ketahui dan rujuk, dengan berat hati, saya sampaikan bahwa mereka semua berpendapat tentang keharusan memutuskan hubungan suami istri antara pasangan yang murtad, seperti halnya suami Anda. Pemutusan itu antara lain berdasar firman Allah: “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir”: (demikian juga sebaliknya), dan firman-Nya: "Perempuan-perempuan Muslimah tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir tiada halal pula bagi mereka” (QS. al-Mumtahanah 60:10).
Memuat Komentar ...