Hukum Perkawinan dengan Anak Tiri Menurut Prof. Habib Quraish Shihab
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum perkawinan dengan anak tiri menurut Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Saya menikah dengan suami dengan status janda beranak satu, dengan suami sekarang saya tidak punya anak, ketika anak itu sudah SMP saya ambil dari mbahnya dan saya sekolahkan di lingkungan rumah saya. Ketika dia SMA, tanpa sepengetahuan saya dia hamil dan ternyata hamil dengan suami saya, sekarang saya dicerai dan suami saya menikahi anak saya. Bagaimana hukum perkawinan itu sendiri, Pak?
Sarah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasar Rebo, Jakarta
Dalam al-Qur'an Surah an-Nisa' (4): 23 menyebut siapa-siapa yang haram dikawini, salah satu di antaranya adalah:
وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
wa raba`ibukumullātī fī ḥujụrikum min-nisā`ikumullātī dakhaltum bihinna fa il lam takụnụ dakhaltum bihinna fa lā junāḥa 'alaikum.
Artinya: Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.
Memuat Komentar ...