Syekh Sya'rawi Gagalkan Pemindahan Maqam Ibrahim, Ini Balasan Allah
LADUNI.ID, Jakarta - Pada tahun 1954, Raja Saud memutuskan berpijak pada fatwa mayoritas ulama Saudi, untuk memindah posisi Maqam Ibrahim alaihis salam demi perluasan mathaf (tempat tawaf) yang sempit, sebab banyaknya jamaah yang tawaf sehingga menimbulkan masalah berdesakan.
Pada saat itu Syekh Sya'rawi ada seorang dosen di Fakultas Syari'ah, di Makkah al-Mukarramah, sebagai salah satu delegasi al-Azhar ke Saudi. Beliau mendadak mendengar berita ini yang dinilai bertentangan dengan syari'ah. Akhirnya beliau usul kepada sebagian delegasi yang lain agar bisa intervensi untuk menggagalkan upaya ini. Tapi mereka menolak dengan alasan bahwa keputusan ini sudah final, dan bangunan baru (yang disiapkan) sudah dibangun, dan waktu pemindahan tersisa 4 hari lagi. Mereka menilai bahwa ini dianggap intervensi dalam urusan internal Saudi yang akan membawa ke masalah yang lebih besar.
Akan tetapi, Syekh Sya'rawi masih ngotot. Beliau menghubungi sebagian ulama Saudi, termasuk Syekh Ibrahim al-Nuri dan Ishaq Azzuz: mereka berkata bahwa sebetulnya sudah mengupayakan untuk digagalkan tapi keputusan sudah final. Maka Syekh Sya'rawi putuskan untuk mengusahakan penggagalan ini meskipun seorang diri.
Akhirnya, beliau mengirim surat via telegraf kepada Raja Saudi sebanyak lima halaman, beliau habiskan semua gajinya untuk itu. Beliau menjelaskan di surat itu berdasarkna fakta sejarah dan fiqih.
Memuat Komentar ...