Hukum Pernikahan Tanpa Kehadiran Salah Satu Mempelai menurut Prof. Habib Quraish Shihab
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum pernikahan tanpa kehadiran salah satu mempelai menurut Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Saya seorang ibu rumah tangga, waktu saya berumur 25 tahun, saya diajak ibu saya pergi ke tempat pernikahan yang dijodohkan (kebetulan calon suaminya orang Arab dan menetap di Arab), jadi waktu nikah itu yang saya lihat ijab kabulnya diwakilkan oleh orang lain dengan nama orang Arab tersebut, ketika di pelaminan pun hanya pengantin perempuan saja, apakah perkawinan itu sah dan dibolehkan karena waktu ijab bukan dengan orang yang persangkutan? Mohon penjelasannya, Pak.
Khadijah, Ibu Rumah Tangga
Salah satu yang sangat dibutuhkan dalam pernikahan adalah kejelasan identitas calon suami dan calon istri. Kejelasan itu dapat ditemukan dalam kehadiran mereka atau wakil-wakil mereka yang sah.
Dari sini dapat dibenarkan ketidakhadiran calon pengantin-pria atau perempuan-selama wakilnya telah hadir dan jelas bahwa ia benar-benar adalah wakil calon pengantin itu. Pernikahan mereka menjadi sah setelah rukun-rukun yang lain terpenuhi.
Memuat Komentar ...