Hukum Ta’aruf dalam Proses Perjodohan Menurut Prof. Habib Quraish Shihab
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum ta’aruf dalam proses perjodohan menurut Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Saya seorang karyawan yang memunyai orang tua yang selalu berusaha menjodohkan saya dengan anak temannya. Dengan kata lain, ta'aruf. Namun bagi saya, ta'aruf itu tidak masuk akal karena kita tidak diberi waktu untuk mengenal sifat calon suami kita dengan waktu yang cukup. Hanya dipertemukan dan diperkenalkan. Apakah aturan Islam dan hadits mengharuskan untuk kita menjalankan ta’aruf?
Lita, Karyawan Majalah, Pondok Gede
Ta'aruf atau perkenalan tidak diwajibkan Islam, tetapi dianjurkan oleh Rasul Saw. Ketika salah seorang sahabat beliau menyampaikan bahwa dia berniat kawin, Nabi bertanya: “Apakah engkau telah melihatnya?” Calon suami itu menjawab: “Belum.” Maka Nabi saw. bersabda: “Lihatlah calon istrimu, karena melihatnya akan mengundang kelanggengan hubungan kalian berdua” (HR. atTirmidzi dan an-Nasi).
Tentu saja “melihat” dimaksud bukan hanya terbatas pada calon suami, tetapi juga calon istri, karena kelanggengan perkawinan dan keharmonisannya tidak hanya ditentukan oleh peranan suami, tetapi juga oleh peranan istri.
Memuat Komentar ...