Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab Tentang Nikah Sirri
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang nikah sirri.
***
Dalam sebuah pernikahan sirri apabila seorang perempuan tidak lagi diberi nafkah lahir dan nafkah batin selama 3 bulan berturut-turut apakah pernikahan sirri tersebut masih sah, Pak ustadz? Dalam pernikahan sirri bagaimanakah batasan-batasannya? Apa saja yang membuat pernikahan sirri tersebut tidak sah lagi?
Tarita, Staf Marketing, Kuningan
Pernikahan sirri selama ia benar-benar sirr/rahasia menurut hukum tidak dibenarkan agama. Pernikahan ini tidak sah, karena itu tidak ada sesuatu yang membuat pernikahan itu “tidak sah lagi” sebab ia tidak pernah sah sebelumnya.
Kalaulah kita mempersamakan nikah sirri dengan “kumpul kebo” maka kumpul kebo tidak pernah menjadi sah. Paling kita katakan bahwa “kumpul” mereka harus dengan meninggalkan “kebo”nya dengan jalan menikah secara sah sambil bertaubat dari apa yang telah dilakukannya.
Memang ada kerancuan tentang pengertian nikah sirri (nikah rahasia) sehingga ada yang menduga bahwa semua pernikahan yang dirahasiakan otomatis menjadi nikah sirri yang terlarang, padahal tidak otomatis demikian. Karena ada syarat bagi makna kerahasiaan itu, yang jika terpenuhi barulah ia dinamai nikah sirri secara hukum, sedang bila tidak terpenuhi, ia bukanlah nikah yang terlarang, walau ada unsur kerahasiannya. Misalnya, jika wali sendiri atau bersama calon istri sepakat untuk merahasiakannya tanpa meminta kepada saksi untuk merahasiakan, maka ini tidak dinamai-secara hukum-nikah sirri.
Memuat Komentar ...