Hukum Nikah Sirri Tanpa Sepengetahuan Keluarga Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

 
Hukum Nikah Sirri Tanpa Sepengetahuan Keluarga Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum nikah sirri tanpa sepengetahuan keluarga menurut Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya seorang perempuan yang menikah sirri tanpa memberi tahu keluarga, dan menggunakan wali yang disediakan oleh penghulu, apakah pernikahannya sah?

Sari, Pegawal Swasta, Depok

Perkawinan bukan sekadar hubungan antara dua orang yang menjalinnya, tetapi dia juga hubungan keluarga. Karena itu, tidak bijaksana menikah tanpa memberi tahu keluarga, walau seandainya perkawinan itu dinilai sah tanpa memberi tahu mereka.

Lelaki dapat kawin dan sah perkawinannya, walau ia tidak memberi tahu keluarganya. Yang wajib-paling tidak meminta izin-adalah perempuan, karena merekalah yang memerlukan wali, mereka juga yang sering tertipu atau emosional, lebih-lebih yang gadis.

Nikah sirri bukanlah nikah yang sah, karena perkawinan tidak boleh disembunyikan. Ia harus diketahui paling tidak oleh wali dan dua orang saksi yang tidak boleh dipesan oleh calon suami agar merahasiakan perkawinan itu.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN