Penganugerahan Gelar Doktor untuk KH Afifuddin Muhajir
LADUNI.ID, Surabaya - Adalah bentuk kehormatan yang tidak terjangkau bagi saya ketika diminta untuk menulis tentang sosok Kiai yang satu ini. Sebab ternyata tulisan saya seperti kurang bernilai di antara untaian mutiara tulisan para tokoh untuk menggambarkan sekelumit masing-masing pandangannya tentang Kiai Afif. Berikut tulisan saya:
Sebuah lompatan besar dalam metode pengambilan keputusan hukum di Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama terjadi pada Munas NU di Lampung tahun 1992. Langkah maju itu berupa penambahan metode Manhaji yang awalnya hanya mengenal metode Qauli (bermazhab secara tekstual kitab klasik).
Saat itu sepertinya hanya kehendak para kiai di tingkat jajaran pengurus NU struktural yang menghendaki, buktinya di beberapa Bahtsul Masail Pesantren masih silang pendapat tentang metode Manhaji dan belum beranjak dari metode Qauli. Namun ketika para aktifis Bahtsul Masail dari kalangan pesantren mulai terlibat dalam pembahasan di tingkat Muktamar, para kiai dan ustaz mulai memahami dan menyesuaikan dengan ritme pada metode Manhaji ini.
Ketawadhuan para kiai dan ustaz pesantren yang merasa belum layak berada pada level Qarar metode Manhaji ini menjadikan rasa skeptis makin tinggi soal efektif tidaknya metode Manhaji. Di masa-masa awal itulah sebenarnya sudah ada beberapa sosok kiai yang telah berada di maqam (kedudukan) ini, di antaranya adalah KH Afifuddin Muhajir dari PP Salafiyah Syafi'iyah, Situbondo.
Memuat Komentar ...