Bagaimana Hukumnya Memakai Minyak Wangi Berakohol (Parfum) Waktu Shalat?
Pertanyaan
LADUNI.ID, Jakarta - Bolehkah seorang muslim shalat dengan memakai minyak wangi (parfum ) berakohol yang sekarang sudah membudaya, misalnya spalding dll.?
Baca: Rebutan Vaksin Covid-19 Sejagat
Jawaban
Boleh. Sebab meskipun parfum yang seperti sepalding dan lainnya itu telah dicampur dengan alkohol yang hukumnya najis, namun kenajisan yang ada pada minyak wangi tersebut dimaafkan karena campuran alkoholnya di maksudkan untuk kebaikan bagi minyak wangi tersebut. Sebagaimana dalam Kitab Al Madzahibul Arba’ah juz 1 halaman 19:
وَمِنْهَا اَلْمَائِعَاتُ اَلنَّجِسَةُ اَلَّتِى تُضَافُ اِلَى الاَدْوِيَةِ وَالَّروَائِحِ العَطْرِيَّةِ لاِصْلاَحِهَا, فَاِنَّه يُعْفَى عَنِ اْلقَدَرِ الَّذِى بِهِ الاِصْلاَحُ قِيَاسًاعَلَى الاَنْفِحَةِ الْمُصْلِحَةِ لِلْجُبُنِ.
"Dan diantaranya adalah benda-benda cair yang najis yang di tambahkan obat-obatan dan bau-bauan yang harum untuk memaslahatkanya, maka sesungguhnya kenajisannya dapat dimaafkan menurut kadar yang dapat membuat kemaslahatan (obat menjadi awet dan minyak wangi menjadi semerbak), karena dikiaskan pada bau-bauan yang harum yang membuat maslahat bagi keju."
Memuat Komentar ...