Ketika Pegawai/Karyawan Sudah Gajian, tapi tidak Bekerja karena Sakit, Bagaimana Hukumnya ?

 
Ketika Pegawai/Karyawan Sudah Gajian, tapi tidak Bekerja karena Sakit, Bagaimana Hukumnya ?

LADUNI.ID, Jakarta - Seorang karyawan/pegawai biasanya terima gaji di muka baru pada bulan itu bekerja. Bagaimanakah seandainya di awal bulan September dia telah terima gaji bayaran tetapi karena kecelakaan atau sakit dia tidak bisa bekerja selama bulan September. Bagaimanakah dengan gaji yang diterimanya, berhutangkah dia?

Pertanyaan

Jika termasuk berhutang, bagaimana cara mengembalikan/mengesahkannya jika dia pegawai negeri?

Baca: Seratus Tokoh Sufi yang Terbagi Dalam Lima Generasi

Jawaban

Pegawai itu ada tiga macam:

  • Pegawai tetap, yaitu pegawai yang tetap mempunyai hak menerima gaji penuh meskipun dia sakit sampai satu bulan lebih atau tidak masuk karena cuti di luar tanggungan.
  • Pegawai bulanan, yaitu pegawai yang mempunyai hak penuh gaji satu bulan meskipun dia tidak masuk bekerja beberapa hari karena sakit atau cuti, kecuali cuti di luar tanggungan.
  • Pegawai harian, yaitu pegawai yang berhak menerima gaji satu hari penuh pada setiap hari. Dia datang untuk bekerja, meskipun pada jam tertentu dia tidak bekerja karena melakukan salat, makan dan sebagainya yang tidak dapat dihindarkan.

Jadi pegawai negeri yang sakit seperti tersebut pada pertanyaan, dia tidak berhutang, karena gaji yang telah diterima awal bulan itu sudah menjadi haknya.

Dasar pengambilan Kitab Hamsy dari syarah Kitab

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN