Memakai Susuk Menurut Tinjauan Fikih dan Sains
LADUNI.ID, Jakarta - Mungkin bukan kata yang asing lagi dibenak kita. Berbagai gambaranpun muncul ketika kita mendengar kata “Susuk”. Mulai dari dukun, kecantikan, pengasihan, mendapat kekuatan, menunda kehamilan dan sebagainya.
Susuk sendiri adalah memasukkan benda baik dari emas, logam, plastik atau benda lainnya ke dalam jaringan tubuh (bawah kulit). Jika ditinjau dari segi Fiqih, terdapat beberapa perincian terkait hukum bagi si pemakai susuk:
1. Kufur; jika si pemakai meyakini bahwa apa yang diperolehnya mutlak dari susuk itu sendiri.
2. Khilaf (fasiq dan kufur); jika si pemakai berkeyakinan susuk tersebut memberikan pengaruh dgn kekuatan yang dititipkan Allah dalam susuk tersebut.
3. Jahil (bodoh); jika berkeyakinan dengan mamakai susuk ia pasti akan mendapatkan yang diinginkannya dengan ketentuan Allah.
4. Boleh-boleh saja; jika berkeyakinan kalau susuk tersebut biasanya memberikan manfaat dengan atas ketentuan Allah.
Intinya, adalah boleh jika tidak menyalahi secara syariat dan tidak memberikan dampak buruk.
--» البجيرمى على الخطيب - ج 1 ص 165-166
Memuat Komentar ...