Ustadz Ma’ruf Khozin: Hablum min Allah dan Hablum min An-Nas
LADUNI.ID, Jakarta - Aturan Fikih dalam melakukan ibadah terdiri dari: (1) Ibadah, meliputi shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya; (2) Nikah; (3) Muamalah, jual beli, sosial dan lain-lain; (4) Hukum, had atau takzir/ pidana dan perdata.
Yang ke-3 dari 4 hal di atas adalah menyangkut Hablum Min An-Nas. Baik terhadap sesama muslim atau yang berbeda agama, semua ada aturannya.
Pada sesi tanya jawab ada seorang dokter yang bertanya: "Bagaimana jika seseorang hanya patuh ibadah kepada Allah tetapi tidak memiliki hubungan baik dengan sesama manusia", kurang lebih seperti ini subtansi pertanyaannya.
Di dalam Al-Qur'an dan hadits, kesalehan hubungan antara hamba kepada Allah dan sesama manusia harus seimbang dan berjalan beriringan. Tidak bisa hanya ibadah kepada Allah tetapi mengesampingkan hubungan baik secara sosial. Bahkan ada riwayat sebagai berikut:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺟﻞ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ، ﺇﻥ ﻓﻼﻧﺔ ﻳﺬﻛﺮ ﻣﻦ ﻛﺜﺮﺓ ﺻﻼﺗﻬﺎ، ﻭﺻﻴﺎﻣﻬﺎ، ﻭﺻﺪﻗﺘﻬﺎ، ﻏﻴﺮ ﺃﻧﻬﺎ ﺗﺆﺫﻱ ﺟﻴﺮاﻧﻬﺎ ﺑﻠﺴﺎﻧﻬﺎ، ﻗﺎﻝ: " ﻫﻲ ﻓﻲ اﻟﻨﺎﺭ "
Memuat Komentar ...