Apakah Dinar dan Dirham Sunnah? Ini Penjelasan Ustadz Ma'ruf Khozin
LADUNI.ID,Jakarta - Jual beli adalah murni urusan duniawi, alat tukar untuk jual beli boleh menggunakan apa saja, tidak harus menggunakan alat jual beli di masa Nabi shalallahu alaihi wasallam. Kalau urusan duniawi harus sama dengan masa Nabi sekalian saja penghitungan jarak pakai Marhalah bukan kilometer, timbangannya jangan pakai kilogram tapi pakai Rithl, Wasaq, Mud, dan kendaraan kembali naik onta, bukan kijang.
Tidak ada mata uang Sunnah? Bagaimana dengan Dinar dan Dirham? Jauh sebelum Nabi shalallahu alayhi wasallam Dinar dan Dirham juga sudah berlaku:
ﻓﺄﻣﺎ اﻟﺪﺭاﻫﻢ اﻟﺘﻲ ﻛﺎﻧﺖ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻓﻠﻢ ﻳﻜﻦ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻗﺮﺁﻥ، ﻭﻻ اﺳﻢ اﻟﻠﻪ، ﻭﻻ ﺫﻛﺮ ﻷﻧﻬﺎ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻦ ﺿﺮﺏ اﻟﺮﻭﻡ، ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﻜﻔﺮ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺿﺮبت ﺩﺭاﻫﻢ اﻹﺳﻼﻡ ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ ﻋﺒﺪ اﻟﻤﻠﻚ ﺑﻦ ﻣﺮﻭاﻥ
Dirham di masa Nabi shalallahu alaihi wasallam tidak ada tulisan Qur'an, nama Allah dan kalimat zikir. Karena Dirham tersebut buatan Romawi dan lainnya dari negeri-negeri kufur. Uang Dirham Islam dicetak di masa Abdul Malik bin Marwan, (Al-Hafidz Ibnu Al-Iraqi, Tharh At-Tatsrib, 7/219).
Memuat Komentar ...