Hukum Memakan Telur Biawak Menurut Ustadz Ma’ruf Khozin
LADUNI.ID, Surabaya - Pengajian di Masjid Qowiyul Islam, perbatasan antara Gunung Anyar Surabaya dan wilayah Juanda di Sidoarjo, semalam membahas Fikih Syafi'iyah. Karena kebetulan ada penjelasan beberapa hadis tentang kriteria hewan yang boleh dimakan dan tidak boleh dimakan, ada jemaah yang bertanya tentang kehalalan Nyambe' atau Biawak.
Ternyata dalam keputusan Muktamar NU (bisa diklik DI SINI) ditegaskan bahwa Nyambe' adalah jenis hewan pemangsa dan pemakan bangkai:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: «ﻛﻞ ﺫﻱ ﻧﺎﺏ ﻣﻦ اﻟﺴﺒﺎﻉ ﻓﺄﻛﻠﻪ ﺣﺮاﻡ»
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Setiap hewan bertaring dari binatang buas maka haram dimakan (HR Muslim).
Dan juga ditegaskan bahwa Nyambe' ini tidak sama dengan Dhab di Arab. Sebab Dhab yang dihalalkan sejak masa Nabi adalah pemakan tumbuhan atau herbivora.
Memuat Komentar ...