Membaca Kembali Epistemologi Perbaikan Akhlak Bangsa

 
Membaca Kembali Epistemologi Perbaikan Akhlak Bangsa
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Ada dua tonggak fundamental mengapa pendidikan akhlak bangsa sangat dikedepankan untuk mendapatkan prioritas yang bersifat simultan dan serius. Dalam perspektif konstitusi, rumusan Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 3 UUD 1945 amandemen dengan tegas menunjukkan bahwa arah dan tujuan pendidikan nasional adalah peningkatan iman dan takwa serta pembinaan akhlak mulia. Kemudian terbitnya undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yaitu UU Nomor 20 tahun 2003 semakin menegaskan, memperkuat, dan memperteknis fungsi dan tujuan pendidikan bangsa Indonesia, misalnya pada UU Sisdiknas Bab I Pasal (2) menyebutkan, bahwa ”Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama....”.

Pada Rakernas MUI tahun 2012 dan kembali diperkuat pada Munas 2020, Majelis Ulama Indonesia telah menjadikan tiga hal penting sebagai fokus utama perhatiannya.

Pertama, pentingnya ormas Islam, khususnya MUI, melakukan muhasabah tentang kondisi organisasinya. Di sinilah urgensi konsolidasi organisasi.

Kedua, dekadensi moral dan akhlak bangsa yang semakin memprihatinkan. Di sinilah MUI penting menjadi pioneer melakukan gerakan yang menjurus kepada pengarusutamaan perbaikan akhlak bangsa.

Ketiga, kondisi ekonomi bangsa yang tengah terpuruk dalam suasana pandemi wabah Covid 19, subyek yang paling parah mengalaminya adalah umat Islam. Di sinilah perlu digerakkan secara optimal program-program pemberdayaan ekonomi keumatan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN