Bagaimana Hukumnya Mewakilkan Wali Nikah Lewat Telepon ?

 
Bagaimana Hukumnya Mewakilkan Wali Nikah Lewat Telepon ?

LADUNI.ID, Jakarta - Si A menjadi wali nikah dari seorang wanita (si B) dikota lain yang akan melangsungkan pernikahan. Pada hari dan saat akad nikah akan dilangsungkan, si A mendadak sakit dan tidak dapat menghadiri pernikahan tersebut. Kemudian si A mewakilkan kepada si C yang rumahnya berdekatan dengan si B lewat telepon untuk menikahkan si B.

Pertanyaan

Sahkah mewakilkan perwalian (tawkil) untuk akad nikah lewat telepon?

Baca juga: Belajar dari Kisah Syaichona Kholil Saat Didatangi Pengemis dan Anjingnya

Jawaban

Hukum tawkil untuk akad nikah lewat telepon adalah sah, selama taukil tersebut dapat dipahami dan tidak ada penolakan dari pihak yang menerima wakalah.

Dasar Pengambilan

  1. Kitab Asy Syarqowi juz 2 halaman 10

    (قَوْلُهُ وَصِيْغَةً) كَوَكَّلْتُكَ فِى كَذَا او فَوَّضْتُ إِلَيْكَ كَذَا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مَشَافَهَةً او كِتَابَةً او مُرَاسَلَةً وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ رَدِّهَا كَمَا يَأْتِى وَلاَ يُشْتَرَطُ العِلْمُ بِهَا. فَلَو وَكَّلَهُ وَهُوَ لاَيَعْلَمُ صَحَّتْ حَتَّى لَوْ تَصَرَّفَ قَبْلَ عِلْمِهِ صَحَّ كَبَيْعِ مَالِ أَبْيْهِ يَظُنُّ حَيَاتِهِ.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN