Bagaimana Hukum Berangkat Haji dari Hasil Arisan Haji

 
Bagaimana Hukum Berangkat Haji dari Hasil Arisan Haji
Sumber Gambar: Pixabay, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Sebagian besar umat Islam mempunyai niat untuk bisa menunaikan ibadah haji. Tapi terkadang terkendala faktor finansial.

Dalam rangka mewujudkan niat untuk bisa berangkat haji ini, sebagian masyarakat Indonesia mempunyai inisiatif arisan haji. Dana yang terkumpul dalam arisan ini, kelak akan digunakan berangkat haji bagi yang mendapatkan undiannya. Konsep undian arisan ini bukanlah seperti judi, melainkan iuran bagi setiapa anggotannya, yang tentu semuanya kelak akan mendapatkan gilirannya masing-masing.

Praktek inisiatif arisan haji ini kian diminati oleh masyarakat. Tapi bagaimana pandangan hukum islam terkait hal ini. Berikut uraiannya, beserta dalil yang bisa dijadikan argumen.

Pandangan hukum islam terkait arisan adalah sebagaimana muamalah yang diperbolehkan, meskipun ONH-nya sering berubah, sehingga setoran yang harus diberikan oleh peserta arisan juga harus disesuaikan berubah. Sebab, pada dasarnya arisan itu menggunakan akan qiradl (hutang piutang), sehingga perbedaan jumlah setoran tidak mempengaruhi keabsahan akad tersebut.

Penjelasan ini sesuai dengan keterangan yang ada dalam kitab Hasyiyah Qalyubi, juz 2, halaman 258. Berikut ini teksnya;

(فَرْعٌ) الجُمْعَةُ المَشْهُورَةِ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِى كُلِّ جُمْعَةٍ أَوْشَهْرٍ فَتَدْفَعَهُ لِوَاحِدَةٍ إلَى آخِرِهِنَّ جَائِرَةٌ كَمَا قَالَهُ الوَلِيُّ العَرَاقِيُّ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN