Hukum Wanita Haid Memotong Kuku dan Rambut

 
Hukum Wanita Haid Memotong Kuku dan Rambut

LADUNI.ID, Surabaya - Kemarin sore ngaji di IG bersama selebgram Mas Yai Muhammad Ismael Al Kholilie yang memiliki follower 125K, kebanyakan memang kaum hawa. Di antara pertanyaan adalah seputar wanita haid, bolehkah memotong kuku dan rambut, serta apakah wajib dibasuh jika sudah dipotong?

Dalam masalah ini, khilafiyah ulama terletak pada hal keutamaan saja, tidak sampai pada wajib dan haram. Dalam Bab Junub (hadas besar, haid juga termasuk hadas besar) Imam Bukhari menulis sebuah riwayat muallaq:

ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻄَﺎءٌ: «ﻳَﺤْﺘَﺠِﻢُ اﻟﺠُﻨُﺐُ، ﻭﻳﻘﻠﻢ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭَﻩُ، ﻭَﻳَﺤْﻠِﻖُ ﺭَﺃْﺳَﻪُ، ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄْ»

"Atha' berkata: orang junub boleh melakukan bekam, memotong kuku dan rambut meskipun tidak berwudhu”.

Di sisi lain, ulama Tasawuf kita memiliki pendapat yang berbeda. Berawal dari sebuah hadis sahih yang panjang, yang menyebutkan para malaikat hilir mudik ke langit melaporkan amal manusia kepada Allah, kemudian Allah bertanya: “Bagaimana saat kalian meninggalkan hamba-hamba Ku?” Malaikat menjawab: “Kami meninggalkan mereka saat mereka dalam keadaan salat” (HR al-Bukhari).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN