Cara Memandikan Jenazah Wanita oleh Selain Mahram

 
Cara Memandikan Jenazah Wanita oleh Selain Mahram

LADUNI.ID, Surabaya - Semestinya jenazah Covid-19 ini, karena dikhawatirkan menularkan virus, disucikan dengan cara ditayamumkan:

(ﻗﻮﻟﻪ ﺃﻭ ﺧﻴﻒ ﺇﻟﺦ) ﻋﻄﻒ ﻋﻠﻰ ﺗﻬﺮﻯ ﺃﻱ ﻭﻟﻮ ﻏﺴﻞ ﺗﻬﺮﻯ اﻟﻤﻴﺖ ﺃﻭ ﺧﻴﻒ ﻋﻠﻰ اﻟﻐﺎﺳﻞ ﻣﻦ ﺳﺮاﻳﺔ اﻟﺴﻢ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺮﺩﻱ

"Jika ada jenazah saat dimandikan tubuhnya akan mengelupas atau dikhawatirkan menularnya racun kepada orang yang memandikan, maka jenazah tersebut ditayamumi," (Syekh Ibnu Hajar, Tuhfah Al Muhtaj 3/184).

Tetapi masyarakat kita menganggap tayamum ini seolah tidak sesuai syar'i, maka meminta jenazah keluarganya untuk dimandikan. Memandikan jenazah terpapar Covid-19 ini beresiko, sebab minimnya tenaga wanita apalagi dari medis sangat kesulitan menemukan.

Di lingkungan Rumah Sakit Umum sudah berlaku memandikan jenazah dengan perlengkapan yang memadai. Saya pernah memberi pelatihan pemulasaraan jenazah bersama dr. Edi Suyanto SpF dari Forensik dr. Soetomo, Surabaya, ketika menangani jenazah tertular HIV, korban tabrakan, korban kebakaran dan sebagainya, SOP-nya memang dimandikan dengan peralatan lengkap, seperti kaporit, sekujur tubuh ditutupi

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN