Menguruk Sungai Jadi Daratan, Bagaimana Pandangan Islam?

 
Menguruk Sungai Jadi Daratan, Bagaimana Pandangan Islam?

LADUNI.ID, Jakarta - Si Fulan rumahnya di pinggir sungai. Ia menanami tepi sungai dengan tanaman air seperti enceng gondok, kerangkong dll. Tanaman tersebut terus berkembang biak sehingga menjadi luas. Pada bagian tepinya ia gunakan untuk buang sampah, kadang-kadang ia juga menebang pohon di tepi sungai, kemudian dilemparkan di atas enceng gondok tersebut.

Dari tumpukan sampah dan daun yang membusuk, serta endapan lumpur ahirnya tanah pak fulan ber tambah luas menjorok ke sungai. Tanah yang semula lokasi sungai berubah menjadi miliknya. Rumah yang dulu di pinggir sungai, kini bisa menambah beberapa kamar lagi berkat keberhasilan pak fulan menguruk sungai tersebut.

Baca: Mengapa Harus Ikut Imam Madzhab yang Empat? Ini Alasannya

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya mendapatkan tanah dengan cara tersebut?

Mohon disertai dasar pengambilannya.

Jawaban

Hukumya haram, karana dia telah melakukan perbuatan ghasab, yaitu mempergunakan yang bukan hak miliknya tanpa izin.

Dasar pengambilan:

  1. Hadist riwayat Sayyidah Aisyah ra yang disepakati kesahihannya oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim:

     

    مَنْ ظَلَمَ قَيْدَ شِبْرٍ مِنَ الأرْضِ طُوِّ قَََََََََََََََََََََهُ مِنْ سَبْعِ اَرَضِيْنَ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN