Muslim Memandikan Jenazah Kafir Bukan Penodaan Agama, Ini Dalilnya
LADUNI.ID, Situbondo - Sangat mengejutkan "tuduhan penodaan agama" kepada perawat-perawat Non-Muslim (mohon maaf saya menyebut non-muslim) yang telah memandikan mayyit Muslim, yang tentu dilaksanakan dengan ikhlas dan rasa kemanusiaan.
Sesungguhnya tidak butuh dalil untuk mengatakan bahwa tuduhan itu sangatlah tidak tepat dan justru mencoreng wajah Islam sendiri. Namun, karena kita "gila" dengan dalil, maka baiklah akan saya sertakan dalil-dalil dari ulama-ulama ternama yang menegaskan bahwa tuduhan "penodaan agama" kepada non-Muslim karena memandikan jenazah Muslim tidaklah berdasar, melainkan didasarkan atas kebencian, entah benci kepada siapa.
“Janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil,” (Q.S. Al-Ma'idah ayat 8).
Muslim Boleh Memandikan Janazah Non-Muslim
Dalam beberapa kitab-kitab Fiqih, seperti kitab al-Majmu' Syarah Muhaddab (23 Jilid), dikatakan bahwa Umat Islam boleh Memandikan janazah kafir, apalagi jika ia berstatus kafir dhimmiy, bahkan juga mengkafani dan memandikannya. Dalam kitab al-Majmu' dikatakan:
وَيَجُوزُ لِلْمُسْلِمِينَ وَغَيْرِهِمْ غُسْلُهُ وَأَقَارِبُهُ الْكُفَّارُ أَحَقُّ بِهِ مِنْ أَقَارِبِهِ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَّا تَكْفِينُهُ وَدَفْنُهُ فَإِنْ كَانَ ذِمِّيًّا فَفِي وُجُوبِهِمَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ إذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَمُتَابِعُوهُ وَالْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ (أَصَحُّهُمَا) الْوُجُوبُ وَفَاءً بِذِمَّتِهِ كَمَا يَجِبُ إطْعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ فِي حَيَاتِهِ
Memuat Komentar ...