Keharusan Memotong Kuku dalam Tinjauan Fikih dan Sains

 
Keharusan Memotong Kuku dalam Tinjauan Fikih dan Sains

LADUNI.ID, Medan - Kuku menjadi salah satu bagian terpenting bagi tubuh (ujung jari tangan dan jari kaki). Salah satunya berfungsi dalam melindungi diri dari berbagai mikroorganisme yang bisa mempengaruhi kesehatan tubuh. Selain itu juga membantu tim medis dalam mendiagnosis pada beberapa penyakit.

Secara sains, disebutkan pertumbuhan kuku jari tangan lebih cepat dibandingkan dengan kuku jari kaki. Kuku jari tangan tumbuh 0,1 mm/hari (3mm/bulan) sedangkan kuku jari kaki 0,03-0,05/hari (0,9-1,5 mm/bulan). Hal ini terjadi, karena sirkulasi darah di bagian jari tangan jauh lebih lancar dibandingkan pada area jari kaki. Karena lebih banyak dimanfaatkan untuk beraktivitas. Namun, pertumbuhan kuku ini juga dipengaruhi oleh: usia, musim dan juga hormon.

Kuku yang dibiarkan memanjang rentan memicu terhadap pertumbuhan staphylococcus epidermidis (infeksi kuku, jamuran) sekalipun dalam rutin dalam perawatan, terlebih kuku  tanpa perawatan. Selain itu juga berpotensi membuat kuku jadi rapuh, pertumbuhan terganggu, menjadi sarang bebrbagai bakteri yang tentunya mengganggubbagi kesehatan. Apalagi tangan sering digunakan untuk berbagai aktivitas seperti makan, minun, bersalaman dan lain-lain.

Memotong dan membersihkan kuku  secara rutin menjadi solusi utama dalam menghindari berbagai efek negatif tersebut. Setidaknya melakukan pemotongan maksimal dalam 40 hari sekali. Dalam artian, tidak harus menunggu di hari ke-40 baru potong kuku, tapi boleh kapan saja asal nampak kuku sudah memanjang selama belum genap 40 hari. Perkara seperti ini hukumnya

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN