Penghulu Menyebut Nama Lain Saat Akad Nikah, Bagaimana Hukumnya?
LADUNI.ID, Surabaya - Innalillah wainnailaihi Raji'un, KH. Mujtaba (Kiai Sodiq) Pregih, Sampang wafat. Beliau kiai sepuh yang baru wafat Jumat (26/2/2021) kemarin. Beliau adalah menantu Nyai Asma', Putri Syaikhona Kholil Bangkalan. Beliau juga mertua KH. Barizi, pengasuh Pondok Lanbulan Tambelangan, Sampang.
Keluarga mertua saya, keseluruhan, adalah santri-santri Pregih. Abah mertua saya dulu meminta nama kepada Kiai Sodiq untuk istri saya. Kiai Sodiq memberi nama Ruqayyah.
Entah kenapa, mertua saya memberi nama lain dan menjadi nama panggilan, yaitu Khosnawiyah. Dan karena kuatnya ikatan guru dan murid dalam tradisi Madura, saat pernikahan saya dengan istri saya dihadiri oleh keluarga Kiai Pregih, Sampang. Yang mengakad adalah Kiai Sodiq.
- Baca juga: Hukum Nikah Online Menurut Gus Dur
Saat akad, saya tidak tahu latar belakang itu. Ternyata saat ijab Kabul, Kiai Sodiq menikahkan saya dengan nama Ruqayyah, nama pemberian dari beliau sejak kecil. Padahal, wanita yang akan saya nikahi bernama Khosnawiyah.
Tetapi, setahu saya mertua hanya memiliki 1 anak perempuan, maka perbedaan penyebutan nama tidak masalah, nikahnya tetap sah;
اﻟﺼﻔﺔ اﻟﻻﺯﻣﺔ ﺗﺠﺮﻱ ﻣﺠﺮﻯ اﻹﺷﺎﺭﺓ ﻭﻟﻬﺬا ﻟﻮ ﻗﺎﻝ ﻣﻦ ﻟﻪ ﺑﻨﺖ ﻭاﺣﺪﺓ ﺯﻭﺟﺘﻚ ﺑﻨﺘﻲ ﻓﻼﻧﺔ ﻭﺳﻤﺎﻫﺎ ﺑﻐﻴﺮ اﺳﻤﻬﺎ ﺻﺢ ﻷﻥ اﻟﺒﻨﺖ ﺻﻔﺔ ﻻﺯﻣﺔ ﻭﻳﻠﻐﻰ اﻻﺳﻢ
Memuat Komentar ...