Saat Mbah Mad Mranggen 'Menekuk' Logika Hukum Usulan Lokalisasi

 
Saat Mbah Mad Mranggen 'Menekuk' Logika Hukum Usulan Lokalisasi

LADUNI.ID, Jakarta - Ada sepenggal cerita tentang kedalaman ilmu Mantiq (logika) Mbah Mad, sebutan KH. Ahmad Muthohar Mranggen, yang mampu “menekuk” logika hukum seorang anggota DPR yang menyetujui usulan lokalisasi. Cerita ini barangkali dapat menginspirasi kita yang sedang larut di tengah arus pro dan kontra pemberian ijin investasi miras di propinsi Bali, Sulawesi Utara, NTT, Maluku, dan Papua.

Mbah Mad atau KH. Ahmad Muthohar adalah adik kandung KH. Muslih Mranggen. Beliau tercatat pernah menjadi Rais ‘Am Jam’iyat at-Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdhiyyah di era 90-an. Sebagai tokoh ulama, beliau pernah kedatangan dan menerima tamu seorang petinggi partai dalam rangka tabayun menyikapi usulan peraturan lokalisasi judi dan prostitusi.

Singkat cerita, seorang petinggi partai itu menyampaikan aspek manfaat lokalisasi. Di antaranya supaya penyakit masyarakat lebih mudah diawasi karena terpisah dari lingkungan masyarakat umum. Di samping itu retribusi yang dikenakan kepada pelaku usaha dan para pengunjung di lokalisasi itu dapat menambah in-come negara.

Sang tamu yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum terdengar sangat fasih menyampaikan alasan-alasan pentingnya aturan lokalisasi dengan menggunakan logika hukum yang mantap. Tamu-tamu lain yang hadir di “

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN