Membungkuk kepada Manusia, Haram?
LADUNI.ID, Jakarta - Amat sangat penting, bahkan wajib untuk memahami dalil, baik dari Al-Quran ataupun hadis untuk merujuk kepada keterangan para ulama yang memiliki kapasitas untuk hal itu. Terkhusus para ulama yang telah mencapai derajat ahli ijtihad (mujtahid) supaya tepat dalam menyimpulkan hukum yang ada di dalamnya dan terminimalirsir dari berbagai kesalahan. Salah satunya, adalah memahami makna “membungkuk” yang dilarang dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu beliau berkata :
قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ ؟ قَالَ: لاَ
Ada seorang bertanya, wahai Rasulullah, salah seorang dari kami bertemu dengan saudara atau temannya, apakah dia (boleh) membungkuk kepadanya? Nabi menjawab: Tidak boleh,” (HR. At-Tirmizi, Ibnu Majah dan selain keduanya).
Yang dimaksud “membungkuk” yang dilarang di dalam hadis di atas adalah membungkuk yang sampai batasan “rukuk”. Adapun sedikit membungkukkan kepala dan punggung, maka hal itu dibolehkan. Membungkukkan sedikit kepala dan punggung ketika bertemu atau melewati orang yang lebih tua, merupakan adat di tanah Jawa (bahkan mungkin di Indonesia secara keseluruhan) yang sudah berlangsung lama sekali dan berjalan secara turun-temurun. Sehingga orang yang tidak melakukannya, dianggap kurang beradab.
Memuat Komentar ...