Tidak Ada Kebenaran Tunggal dalam Ijtihad Fikih

 
Tidak Ada Kebenaran Tunggal dalam Ijtihad Fikih
Sumber Gambar: Facebook Ustadz Ma'ruf Khozin/Dok. Laduni.ID

LADUNI.ID, Jakarta - Shalat hukumnya wajib, tidak ada perbedaan di antara umat Islam. Tapi terkait tata cara seperti mengangkat tangan, posisi duduk dan gerakan maupun bacaan ulama beda pendapat.

Namun, perbedaan pendapat dalam ranah Fikih adalah hal biasa. Hadis-hadis Nabi sangat banyak menjelaskan masalah ini.

Bagaimana perbedaan pendapat di antara para sahabat? Juga sama, tetap ditemukan khilafiyah tetapi saling menghormati. Berikut dalilnya:

عَنْ قُرَّةَ أَبِي مُعَاوِيَةَ قَالَ : جَاءَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ فِي زَمَنِ عُثْمَانَ فَقَالَ : كَمْ صَلَّى عُثْمَانُ بِمِنًى ؟ فَقَالُوْا : أَرْبَعًا . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ كَلِمَةً ، ثُمَّ تَقَدَّمَ فَصَلَّى أَرْبَعًا ، فَقَالُوْا : عِبْتَ عَلَيْهِ ثُمَّ صَلَّيْتَ كَمَا صَلَّى ؟

“Diriwayatkan dari Qurrah Abi Muawiyah, ia berkata: Ibnu Mas’ud datang di masa Utsman. Ia bertanya: Berapa rakaat Ustman salat di Mina? Mereka menjawab: “4 rakaat”. Kemudian Ibnu Mas’ud mengatakan sesuatu (ketidaksetujuan). Lalu ia maju dan salat 4 rakaat. Mereka bertanya: “Anda tidak setuju kepada Utsman, lalu anda salat seperti Utsman 4 rakaat?”.

  • Baca juga: 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN