Tidak Ada Kebenaran Tunggal dalam Ijtihad Fikih
Laduni.ID, Jakarta - Shalat hukumnya wajib, tidak ada perbedaan di antara umat Islam. Tapi terkait tata cara seperti mengangkat tangan, posisi duduk dan gerakan maupun bacaan ulama beda pendapat. Namun, perbedaan pendapat dalam ranah fikih adalah hal biasa. Hadis-hadis Nabi SAW sangat banyak menjelaskan masalah ini.
Bagaimana perbedaan pendapat di antara para sahabat? Tentu juga sama, tetap ditemukan khilafiyah (perbedaan pandangan) tetapi saling menghormati. Berikut dalilnya:
عَنْ قُرَّةَ أَبِي مُعَاوِيَةَ قَالَ: جَاءَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ فِي زَمَنِ عُثْمَانَ فَقَالَ: كَمْ صَلَّى عُثْمَانُ بِمِنًى؟ فَقَالُوْا: أَرْبَعًا. فَقَالَ عَبْدُ اللهِ كَلِمَةً، ثُمَّ تَقَدَّمَ فَصَلَّى أَرْبَعًا، فَقَالُوْا: عِبْتَ عَلَيْهِ ثُمَّ صَلَّيْتَ كَمَا صَلَّى؟
"Diriwayatkan dari Qurrah Abi Muawiyah, ia mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud datang di masa Utsman, lalu bertanya: 'Berapa rakaat Utsman shalat di Mina?' Orang-orang lalu menjawab: 'Empat rakaat'. Kemudian Ibnu Mas’ud mengatakan sesuatu (ketidaksetujuan). Lalu ia maju dan shalat empat rakaat. Mereka bertanya: 'Anda tidak setuju kepada Utsman, lalu anda shalat seperti Utsman 4 rakaat?'"
Memuat Komentar ...