Hukum Mengkhataman Al-Qur’an dengan Baca Cepat

 
Hukum Mengkhataman Al-Qur’an dengan Baca Cepat
Sumber Gambar: aboutislam.net, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Surabaya - Saat bedah buku yang juga dihadiri oleh para pengurus dari Jam'iyah Qurra' wal Huffadz, sebuah wadah organisasi Badan Otonom di NU yang beranggotakan para Qori' dan Hafidz, ada yang bertanya bahwa ketika dirinya mendapat undangan khataman Al-Qur'an, maka ia akan membaca dengan cepat. Kalau dibaca pelan-pelan maka tidak akan khatam sehari. Tapi katanya ada larangan membaca cepat berdasarkan firman Allah SWT berikut:

 ولا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ

"Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al-Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya." (QS. Al-Qiyamah: 16)

Lalu bagaimanakah menanggapai hal itu?

Dr. KH. Muhammad Sholeh Qosim menjawab bahwa membaca Al-Qur'an ada 3 macam, Tartil, Hadar (cepat) dan Tadwir (sedang-sedang antara Tartil dan Hadar).

Karena saya kadang-kadang ikut pengajian KH. Dzulhilmi, ahli ilmu qira'ah dan Imam Besar Madjid Ampel, saya menjadi tahu beliau sering mengutip dari Imam Al-Jazari, ternyata memang ada penjelasan tentang tata cara membaca Al-Qur'an dengan cepat:

ﻭَﻫُﻮَ اﻟْﺤَﺪَﺭُ: ﻣَﺬْﻫَﺐُ اﺑْﻦِ ﻛَﺜِﻴْﺮٍ ﻭَﺃَﺑِﻲ ﺟَﻌْﻔَﺮ ﻭَﺳَﺎﺋِﺮِ ﻣَﻦْ ﻗَﺼَّﺮَ اﻟْﻤُﻨْﻔَﺼِﻞَ ﻛَﺄَﺑِﻲْ ﻋَﻤْﺮٍﻭ ﻭَﻳَﻌْﻘُﻮْﺏَ ﻭَﻗَﺎﻟُﻮْﻥَ ﻭَاﻷَﺻْﺒِﻬَﺎﻧِﻲ ﻋَﻦْ ﻭَﺭَﺵٍ ﻓِﻲ اﻷَﺷْﻬُﺮِ ﻋَﻨْﻬُﻢْ ﻭَﻛَﺎﻟْﻮَﻟِﻲ ﻋَﻦْ ﺣَﻔْﺺٍ، ﻭَﻛَﺄَﻛْﺜَﺮِ اﻟْﻌِﺮَاﻗِﻴِّﻴْﻦَ ﻋَﻦِ اﻟْﺤَﻠْﻮَاﻧِﻲْ ﻋَﻦْ ﻫِﺸَﺎﻡٍ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN