Hukum Khutbah tidak Terdengar oleh Jamaah Shalat Jumat

 
Hukum Khutbah tidak Terdengar oleh Jamaah Shalat Jumat
Sumber Gambar: Foto Istimewa (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam pelaksanaan shalat Jum'at terdapat hal-hal yang harus diperhatikan secara seksama. Salah satunya adalah ketika khatib sedang menyampaikan khutbah Jum'at, karena khutbah Jum'at merupakan salah satu syarat dari keabsahab shalat jum'at.

Disaat khutbah sedang berlangsung, para jama'ah shalat Jum'at dianjurkan untuk mendengarkan secara seksama, sehingga dalam pandangan madzhab Syafi'i dimakruhkan bagi jama'ah shalat Jum'at berbicara ketika sedang mendengarkan khutbah Jum'at. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut:

إذَا قُلْت لِصَاحِبِك أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

"Jika kamu katakan kepada temanmu, ‘diamlah!’, di hari Jumat saat khatib berkhutbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna)"

Baca Juga: Hukum Mengucapkan Insya Allah Ketika Khatib Menyeru Ittaqullah

Namun bagaimana hukumnya jika khutbah yang disampaikan tidak terdengar oleh jama'ah karena berbagai kondisi seperti pengeras suara yang rusak, suara khatib mendengung, atau suara khatib yang memang kecil?

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN