Inilah Aturan Pengeras Suara Masjid di Sejumlah Negara
Laduni.ID Jakarta – Persoalan pengeras suara di masjid, terdapat berbagai macam peraturan yang dilakukan oleh sejumlah negara seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, India, dan Negara Nigeria. Untuk menghargai ketenangan umum disejumlah negara.
Pengeras suara masjid yang diperuntukan untuk menunjang kegiatan keagamaan sudah lama terjadi menimbulkan kontraversi, bukan hanya di Indonesia saja melainkan disejumlah negara diatas juga mengalami persoalan yang sama. Yang mengakibatkan keluhan warga terganggu oleh suara yang terlalu keras.
- Negara Arab Saudi
Dilansir dari Arab News, negeri tempat kiblat umat muslim sedunia, Arab Saudi punya aturan ketat yang hanya mengizinkan pengeras suara dipakai untuk keperluan azan, salat jumat, salat Ied, dan salat minta hujan.
“Sejak 2015 silam Kementerian Agama Islam di Arab Saudi melarang masjid menggunakan pengeras suara di bagian luar, kecuali untuk adzan, sholat Jumat, sholat Idul Fitri dan Idul Adha, serta sholat minta hujan”.
Kebijakan ini diambil menyusul maraknya keluhan warga ihwal volume pengeras suara yang terlalu besar. Arab News melaporkan tahun lalu masjid-masjid diperintahkan mencabut toa dari menara.
Baca Juga: Evaluasi Penggunaan Toa Masjid Saat Membangunkan Sahur
Memuat Komentar ...