Apa Pendapat Yang Memperbolehkan Habaib Menerima Zakat?

 
Apa Pendapat Yang Memperbolehkan Habaib Menerima Zakat?
Sumber Gambar: Foto (ist)

Pertanyaan:

Assalamu alaikum, bikhtisoril kalam, bagaimana seorang Tubagus (turunan rosul dari sultan banten) menerima zakat ? atas jawabanya trimakasih, wassalam. [Fulan Papahmuda].

Jawaban:

Waalaikum salam. Menurut pendapat yang kuat dan yang masyhur habaib tidak boleh menerima zakat, berdasarkan hadis, yang diriwayatkan muslim, " zakat adalah kotoran manusia " juga hadis muttafaq alaihi " Zakat tidak halal bagi kami ( keluarga Muhammad SAW. ) dengan hadis tersebut, maka zakat tidak layak diberikan pada ahli bait, akan tetapi ada pendapat yang memperbolehkan habaib menerima zakat ketika bagian Humusul Humus sudah tidak diberikan pada mereka seperti yang terjadi dizaman sekarang. ( Humusul Humus adalah 1/25 % yang diambil dari harta ghonimah, rikaz, dan fa'i'.)

Pendapat yang memperbolehkan habaib menerima zakat ketika bagian humusil humus sudah tidak ada pada para habaib mereka adalah Al-Ustukhriy, Al-Harowiy, Ibn Yahya, dan Ibn Abi Huroiroh, menurut sebagian syafi'yah ( ustukhri ) para habaib boleh menerima zakat, dan imam Ar Rofi'i berkata : imam Muhammad bin Yahya sahabat al ghozali berfatwa dengan pendapat ini. Juga Al-Fakhru Ar-Roziy, Qodhi Chusain, Ibn Syukail, Ibn Ziyad, An-Nasyiriy, dan Ibn Muthoir mengamalkan dan berfatwa dengan pendapat boleh.

Al-Ashkhor berkata : mereka adalah imam-imam besar, dan dalam pendapat mereka terdapat kekuatan, dan boleh taqlid (mengikuti pendapat) mereka dengan taqlid yang shohih dengan syaratnya taqlid karena keadaan dlorurot, dan dengan hal tersebut terbebas dari tanggungan ketika taqlid akan tetapi untuk pelaksanaan amal pribadi bukan difatwakan atau menghukumi. Abdullah bin Umar bin Abi Bakr bin Yahya silang pendapat dengan Al-Asykhor, beliau menyatakan : tidak boleh memberi ahlu bait secara mutlak, dan barang siapa yang berfatwa dengan kebolehan zakat diberikan kepada ahlu bait maka telah keluar dari madzhab 4, maka tidak boleh berpedoman dengan orang tersebut karena kesepakatan ulama' atas terlarangnya zakat diberikan pada ahlu bait. Wallohu a'lam bish-showab.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN