Perbedaan Status Hukum Antara Amil Zakat dan Panitia Zakat di Masjid atau Mushola

 
Perbedaan Status Hukum Antara Amil Zakat dan Panitia Zakat di Masjid atau Mushola
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta - Adapun pengelolaan zakat di Indonesia dalam hal ini yg bisa disebut sebagai Amil secara syar'i yaitu berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa Pengelola Zakat di Indonesia ada tiga:

Baca Juga: Apa Pendapat Yang Memperbolehkan Habaib Menerima Zakat?

1. BAZNAS (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota).

2. LAZ (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota). Semisal, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Lazisnu, Laz.

3. Amil Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat yang dibentuk oleh masjid, madrasah atau organisasi yang diakui oleh KUA.

Catatan : Kepala desa / Lurah tidak termasuk orang-orang yg diberi wewenang membentuk amil zakat.

Baca Juga: Hukum Zakat Profesi Bagi Para TKI

Amil Zakat adalah statusnya sebagai wakil mustahiq (penerima zakat), maka zakat sudah dianggap sah setelah diserahkan kepada amil. Tugas amil menyalurkan zakat kepada mustahiq. Dan ini tidak terbatas waktunya. Sedangkan panitia Zakat adalah statusnya sebagai wakil muzakki (pemberi zakat), maka zakat belum dianggap sah sebelum sampai kepada mustahiq. Dan waktu menyerahkan kepada mustahiq ini terbatas yaitu tidak boleh sampai melewati matahari terbenam tanggal 1 Syawal.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN