Pemerintah Tetapkan Status KKB Papua Teroris
Laduni.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan telah menetapkan status Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Kepastian itu disampaikan oleh Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta, Kamis, 29 April 2021.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud.
Ia menjelaskan, penetapan status itu sejalan dengan pernyataan sejumlah pimpinan institusi negara, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI sampai MPR. Tidak hanya itu. Mahfud menambahkan, dukungan kepada pemerintah terus mengalir dari tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua yang memberikan dukungan langsung ke Kementerian Polhukam untuk menindak tegas kelompok KKB.
"Dan fakta bahwa banyak tokoh masyarakat dan adat papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam serta pimpinan resmi Papua yang menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk melakukan hal yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan di Papua," sambung Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melanjutkan, penetapan status teroris terhadap KKB, juga berdasarkan fakta dan temuan di lapangan mengenai sejumlah kasus kekerasan dan aksi yang dilakukan oleh KKB atau OPM, dimana dalam tindakannya itu masyarakat sipil kerap menjadi korban.
Memuat Komentar ...