Orang Lanjut Usia yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan
Laduni.ID Jakarta – Puasa Ramadhan merupakan sebuah kewajiban bagi setiap umat muslim. Perintah tersebut telah tertuang dalam Al-Quran surah Al Baqarah: 183
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183)
Baca Juga: Gus Baha: Memaknai Doa Berbuka Puasa
Dalam syariat Islam dikenal berbagai keringanan hukum (rukhsah) bagi orang-orang tertentu yang tidak mampu secara fisik atau mengalami kesulitan dan kepayahan dalam menjalankan puasa.
Di antara orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa Ramadhan adalah mereka yang sudah berusia lanjut. Mengenai hal ini, Al-Qur’an menjelaskan:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيِنٍ
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184)
Memuat Komentar ...