Pengertian, Hukum dan Niat Serta Tata Cara Bayar Zakat Fitrah

 
Pengertian, Hukum dan Niat Serta Tata Cara Bayar Zakat Fitrah
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta - Salah satu kewajiban umat muslim di bulan Ramadhan harus menunaikan ibadah zakat fitrah. Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Iedul Fitri.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat Fitrah, atau bisa juga disebut Shadaqah Fitrah, menurut istilah fiqh berarti: Shadaqah yang diwajibkan karena seseorang berbuka puasa Ramadlan. Pertama kali diwajibkan bersamaan dengan diwajibkannya puasa bulan Ramadlan, yaitu dua hari sebelum Hari raya Fitri tahun II Hijriyah.

Baca Juga: Hukum Penggunaan Dana Zakat untuk Usaha Produktif

Hikmah Zakat Fitrah:

Diantara hikmah disyariatkannya zakat fitrah antara lain:

1. Menolong (memberi santunan) kepada fuqara (orang-orang fakir) dan masaakin (orang-orang miskin) agar tidak meminta-minta pada saat Hari raya Fitri
2. Membuat mereka bergembira disaat semua orang Islam bergembira atas datangnya Hari raya Fitri
3. Membersihkan diri kita dari perbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan yang tidak baik setelah berlalunya bulan suci Ramadlan

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN