Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online

 
Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online
Sumber Gambar: Ilustrasi Zakat Online (Foto ist)

Laduni.ID Jakarta – Pembayaran zakat fitrah yang biasanya dibayarkan melalui pengurus masjid atau lembaga penerima zakat fitrah. Namun melihat situasi dan kondisi covid 19 hari ini yang belum kunjung landai yang mengharuskan social distancing dan physical distancing untuk masyarakat  yang membuat di berbagai daerah seperti mushola/masjid banyak yang ditutup. Lantas bagaimana hukumnya zakat fitrah melalui online atau transfer tanpa ijab kabul?.

Zakat fitrah adalah penyucian harta yang dikeluarkan umat muslim yang mampu dan ditunaikan saat bulan Ramadhan hingga menjelang sebelum shalat Ied. Dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Telat Atau Lupa Bayar Zakat Fitrah Bagaimana Hukumnya?

Biasanya zakat fitrah dibayarkan di masjid/mushola atau lembaga penerima zakat, kemudian langsung membacakan ijab Kabul, namun pemberlakuan yang mengharuskan social distancing dan physical distancing membuat tidak sedikit umat muslim yang bingung bagaimana membayar zakat fitrahnya apakah bisa menggunakan uang melalui online atau transfer lalu bagaimana cara membacakan ijabnya apakah sah dengan menggunakan cara ini.

Dr. Irfan Syauqi Beik Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan melalui kanal youtube BAZNAS membayar zakat melalui platform online salah satu tanda bahwa satu transaksi berjalan dengan efektif adalah ketika adanya sighot diantara pihak yang terlibat yaitu ijab dan qabul.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN