Cerai, Ayah Harus Bertanggung Jawab Menafkahi Anaknya

 
Cerai, Ayah Harus Bertanggung Jawab Menafkahi Anaknya
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta - Anak laki laki menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia baligh.(bisa mencari nafkah sendiri). Anak perempuan menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia menikah dan ketika menikah nafkahnya beralih ke suami, sepenuhnya. Ketika suaminya meninggal atau bercerai, nafkahnya akan dikembalikan kepada ayahnya dan keluarganya yang laki laki.

Baca Juga: Gus Baha: Tarawih Itu Sunnah, Mencari Nafkah Itu Wajib

Sementara nafkah anak anaknya sepenuhnya tetap menjadi tanggungjawab mantan suaminya (ayah anak anaknya), dan jika anak anaknya ikut ibunya dan masih dalam pengurusan (anak-anak atau bayi), ibunya masih tetap diberikan nafkah karen mengurusi anak anaknya dan menyusui bayinya (bahkan penyusuannya ini dibayar). Jika mantan suaminya ini tidak mampu atau karena meninggal, maka nafkah anak-anak mereka menjadi tanggung jawab keluarga suaminya yang laki-laki (bapaknya, kakak/adek laki laki, paman), sepenuhnya.

Di jaman ini, khususnya di lingkungan kita, indonesia, agaknya hukum ini diabaikan. Bisa jadi karena belum tahu atau bahkan tidak mau tahu. Tapi yang jelas, para wanita di sini sangat kuat, jangankan setelah ditinggal mati atau bercerai, bahkan ketika suaminya di sisinyapun, nafkah kerap ada di pundak sang isteri.

Ketahuilah wahai para laki laki, ketika isterimu menafkahi anak anakmu dengan cara yg haram dan mendidiknya dengan cara yang salah, di akhirat kamu tetap bertanggung jawab atas nafkah dan pendidikan anak-anakmu itu, bahkan atas nafkah haram dan pendidikan yang salah tersebut.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN