Non Muslim Shalat di Masjid
Laduni.ID Jakarta - Di atas kereta api Bima, dalam perjalanan pulang ke Cirebon, kemarin, 12.02.18, aku ditanya teman sekursi soal ibadah (kebaktian) non muslim di masjid. Aku bilang persoalan ini sesungguhnya sudah lama sekali dibicarakan para ulama. Berpuluh abad lampau. Mereka berbeda pendapat soal itu dengan segenap argumennya dan perspektifnya atau kecenderungan ideologinya masing-masing. Ada hadits mengenai ini, tetapi ditanggapi secara berbeda, terutama dari sisi validitas nya (kesahihannya), meski soal validitas ini subyektif.
Peristiwa ini dikemukakan oleh antara lain Ibnu Ishaq, ahli sejarah Islam klasik.
Syahdan, suatu hari yang cerah di Madinah al-Munawwarah, Nabi kedatangan rombongan umat Nasrani dari daerah Najran, sebuah daerah yang waktu itu bagian dari Yaman. Sekarang masuk wilayah Saudi Arabia. Mereka berjumlah sekitar 60 orang. Tujuannya berdebat soal ajaran teologis. Nabi menyambutnya dengan baik dan santun. Kemudian menempatkannya di masjidnya yang agung itu. Menurut seorang perawi, ketika rombongan sampai di sana, Nabi sedang melaksanakan shalat Ashar.
Baca Juga: Benarkah Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari mengharamkan Muslim masuk gereja
Tak lama kemudian tiba waktu bagi mereka untuk melaksanakan kebaktian (ibadah). Disebutkan di situ : "Fashallu Fihi" (mereka shalat di situ). Para sahabat keberatan jika mereka melaksanakannya di masjid. Tetapi Nabi Saw mengatakan :
Memuat Komentar ...