Muslim masuk Gereja
Laduni.ID Jakarta - Sejumlah teman meminta aku menulis isu hot belakangan ini. Isu ini sesungguhnya sudah sangat lama diperdebatkan ulama dan selalu tak selesai.
Jika kita membaca perbincangan ulama tentang boleh tidaknya orang Islam masuk dan shalat di gereja, maka kita menemukan tiga pandangan : membolehkan, memakruhkan (memandang kurang baik), dan mengharamkan. Hal ini pun jika di gereja itu ada gambar. Masing-masing pendapat mengemukakan argumen dari teks sumber yang berbeda-beda, atau dari teks sumber yang sama tetapi dengan pemaknaan yang berbeda atau kecenderungan yang berbeda pula.
Baca Juga: 4 Mazhab soal Hukum Memasuki Tempat Ibadah Non-Muslim
Masuk atau Shalat di Gereja
Para ulama fiqh membedakan antara sekedar masuk ke dalam gereja (tidak shalat) dan shalat di dalam gereja. Dalam kedua kasus itu mereka berbeda pendapat. Perdebatan ini dikemukakan dalam "Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah",
(Ensiklopedia Fiqh). Di dalamnya disebutkan :
اختلف الفقهاء فى جواز دخول المسلم معابد الكفار على أقوال : ذهب الحنفية الى أنه يكره المسلم دخول البيعة والكنيسة لأنه مجمع الشيطان. لا من حيث أنه ليس له حق الدخول . ويرى المالكية والحنابلة وبعض الشافعية أن المسلم دخول بيعة وكنيسة ونحوهما . وقال بعض الشافعية فى راي اخر لا يجوز للمسلم دخولها الا بإذنهم . (الموسوعة الفقهية جزء ٣٨, ص ١٥٥).
Memuat Komentar ...