Indonesia dan Sejumlah Negara Mengutuk Aksi Polisi Israel Terhadap Warga Palestina
Laduni. ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengutuk aksi polisi Israel dalam proses penggusuran paksa warga Palestina dari lingkungan Syekh Jarrah, di Yerusalem Timur.
Kecaman itu disampaikan melalui official twitter Kementerian Luar Negeri, MoFA Indonesia @Kemlu_RI, pada Sabtu 8 Mei 2021. "Indonesia mengutuk penggusuran paksa 6 warga Palestina dari lingkungan Syekh Jarrah, Yerusalem Timur. Indonesia juga sama-sama mengutuk penggunaan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di kompleks Masjid Al-Aqsa yang mengakibatkan ratusan korban jiwa sehingga melukai perasaan umat," tulis akun tersebut.
Otoritas Indonesia menilai bahwa aksi pengusiran paksa menggunakan kekerasan oleh aparat Israel bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB. "Pengusiran paksa dan penggunaan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB, Hukum Humaniter Internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV tahun 1949, dan berpotensi meningkatkan ketegangan dan ketidakstabilan di kawasan," sambung @Kemlu_RI.
Seturut dengan itu, Indonesia mendesak komunitas internasional untuk menghentikan langkah Israel untuk melakukan pendudukan di lingkungan Syekh Jarrah secara sepihak. "Kami mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret untuk menghentikan penggusuran paksa warga Palestina dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil," tegas @Kemlu_RI.
Memuat Komentar ...