Gus Miftah ke Gereja, UAH Kena Potong Video

 
Gus Miftah ke Gereja, UAH Kena Potong Video
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID, Jakarta - Apakah Ustadz Adi Hidayat ادي هدايت (UAH) bermaksud menyinggung Umat Katolik lewat potongan videonya yang viral itu? Sebelum menjawabnya, izinkan saya bercerita dulu.

Suatu ketika di kelas Ushul Fiqh semasa di pesantren dulu, sekitar 20 tahun yang lalu, seorang ustadz bertanya kepada saya dan kawan-kawan. Ustadz Iyet namanya.

"Siapa yang bisa memberi contoh penggunaan lā nahyi dalam al-Quran?" Tantangnya. Ia merujuk pada hukum yang melekat pada penggunaan huruf lam (dan alif) yang menunjukkan larangan, dalam Bahasa Arab disebut 'nahyi'.

Baca juga: Muslim masuk Gereja

Dengan semangat, seorang teman buru-buru mengangkat tagan. Kemudian ia mulai memberi contoh, "Lā taqrabūs-shalāt!" Katanya. Senyumnya menyeringai.

Ustadz Iyet terdiam. Lantas menggelengkan kepala. "La nahyi-nya benar. Tapi jawabannya salah." Ujarnya. Kami semua bertanya-tanya apa sebabnya?

Jawaban teman saya tadi merujuk pada surat an-Nisa ayat 43. "Yā ayyuhal-ladzīna āmanū, lā taqrabūs-shalāt wa antum sukarā hatta ta'lamū mā taqūlūn..." Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu mengetahui apa yang kamu katakan.

Jawaban teman saya tadi benar secara gramatikal. Frase 'lā taqrabūs-shalat' (jangan dekati shalat) memang menggunakan lā nahyi, tetapi ayat itu tak bisa dipotong atau dipenggal begitu saja. Ayat ini mengandung prinsip jawab-syarat: Kita memang dilarang mendekati shalat, dalam keadaan mabuk (wa antum sukarā).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN