Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan

 
Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta - Ingat Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah.

Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, ataupun hamba sahaya. 

Baca Juga: Kankemenag Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kg Per Jiwa

“Dalam Kitab Fathul Qarib mejelaskan”:

Ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat:

1. Beragama Islam.

2. Menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah, begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan.

3. Memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya. 

Meski wajib mengeluarkan zakat, tak semua wajib menanggung sendiri beban kewajiban itu. Si A yang bertanggung jawab atas nafkah si B, wajib mengeluarkan zakat untuk si B. Misalnya, seorang ayah wajib menanggung zakat fitrah anak-anak yang menjadi tanggungan nafkahnya.

Kembali soal niat. Dalam konteks zakat fitrah, niat lebih dibutuhkan ketimbang ijab-qabul. Sebab, zakat bukanlah praktik transaksi (akad), selayaknya jual beli atau sewa-menyewa. Zakat adalah pemberian searah dari orang yang wajib kepada orang yang berhak. Tak ada pula syarat si penerima memberi suatu manfaat kepada si pemberi atas dasar apa yang diterima itu. Karena itu, niat dalam zakat fitrah adalah wajib, sementara ijab-qabul tidak. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN